Upaya pemindahan ibu kota Indonesia dimulai pada tahun 2019 dalam masa kepresidenan Joko Widodo. Melalui rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pernahkah RI Pindah Ibu Kota Sebelumnya?

Sebetulnya rencana pemindahan ibu kota pernah menjadi gagasan Presiden Soekarno, kemudian Presiden Soeharto juga memmiliki gagasan yang sama, meski lokasinya berbeda. Bahkan, pemerintah kolonial Belanda pun ingin ibu kota berpindah dari Batavia. Faktor temperatur yang panas menjadi alasannya.

Berikut kronologi wacana pemindahan ibu kota dari zaman Soekarno hingga Jokowi :

1. Zaman Kolonial

Dahulu sebelum Indonesia merdeka, pemerintah kolonial Belanda yaitu Herman Willem Daendels sempat punya wacana memindahkan ibu kota dari Batavia ke Bandung wacana itu muncul pada tahun 1916. Salah satu alasannya adalah karena Batavia yang panas dan lembab sehingga dianggap kurang sehat, sementara temperatur Bandung lebih sejuk.

Berdasarkan rilis BPN pada tahun 2016, berbagai langkah sudah diambil pemerintah kolonial demi mewujudkan rencana ini, termasuk pemindahan kantor penting secara bertahap.  Kantor-kantor pertambangan dan energi, bio farma, kantor pos besar dan kantor pusat kereta api juga mulai dipindahkan. Bandung pun menjadi pusat militer pemerintah. Belum sempat berhasil, realisasi pupus di tengah jalan karena berbagai isu seperti resesi dan korupsi.

 

2. Era Soekarno

Presiden Soekarno meresmikan kota Palangka Raya pada tahun 1057. Tiang pertama pembangunan di kota ini ditandai dengan peresmian Tugu Soekarno di Desa Pahandut. Kota ini juga dinilai sebagai Soekarno memiliki potensi sebagai ibu kota karena lokasi yang strategis karena terletak di tengah-tengah Indonesia.

Berdasarkan rilis BPN, visi ini terhambat karena faktor logistik yang menyebabkan sulitnya menyediakan barang bangunan. Ada beberapa duta besar yang memilih Jakarta sebagai ibu kota. Akhirnya, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintah.

 

3. Era Soeharto

Presiden Soeharto pernah mengusulkan agar ibu kota pindah ke Jonggol di Jawa Barat. Pemilihan itu disebut cukup strategis karena jaraknya tak jauh dari Jakarta. Laporan BPN menyebut Presiden Soeharto pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 1 tahun 1997 mengenai pengembangan Jonggol sebagai kota mandiri. Keputusan ini juga tak terlepas dari gagasan Bambang Trihatmodjo. Rencana memindahkan ibu kota kembali pupus di tengah jalan karena pemerintahan Orde Baru jatuh pada bulan Mei 1998 karena berbagai kasus korupsi.

 

4. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pada tahun 2009, Presiden SBY kembali mengungkit rencana pemindahan ibu kota. Pada tahun 2013, Presiden SBY tampak makin serius pada wacana ini dengan fokus kepada grand planning. Kala itu, pemerintahan SBY menyebut butuh waktu hingga 12 tahun untuk memiliki ibu kota baru. Hal lain yang ditekankan rezim SBY adalah payung hukum. Menurutnya, Keppres tidak cukup, melainkan butuh payung hukum yang besar seperti Undang-Undang atau keputusan Sidang MPR.

 

5. Presiden Jokowi

Pada tahun 2017, pemerintahan Joko Widodo kembali mengangkat wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta. Ketimpangan kegiatan ekonomi menjadi alasan di balik wacana ini. Terkini, Presiden Jokowi kembali membahas rencana pemindahan ibu kota. Pilihannya adalah luar Jawa.

Dalam rapat terbata pada Senin, 29 April 2019 Presiden Jokowi tidak menyebutkan daerah mana yang akan terpilih sebagai ibu kota baru. Akan tetapi, ia menyebut beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan. Pemilihan lokasi yang tepat harus memperhatikan aspek geopolitik, geostrategis, kesiapan infrastruktur pendukung dan pembiayaan.

Senin 26 Agustus 2019, teka-teki di mana lokasi Ibu Kota baru Republik Indonesia akhirnya terjawab. Presiden Jokowi mengumumkan Kalimantan Timur sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Pemerintah telah melakukan kajian-kajian negara lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.[1]

 

Alasan Perlunya Memindahkan Ibu Kota Negara

Ibu kota Indonesia resmi pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ada beberapa alasan mengapa ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, dari risiko bencana hingga lokasinya yang terletak di tengah Indonesia.

Hal ini dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019) siang.

1. Risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah longsor.

2. Lokasinya yang strategis, Ibu kota baru berada di tengah-tengah Indonesia.

3. Lokasi ibu kota baru berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.

4. Lokasi tersebut memiliki infrastruktur yang relatif lengkap.

5. Ibu kota baru memiliki persediaan lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektar.[2]

 

Kapan dan Berapa Lama Pemindahan Ibu Kota ?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan. Secara fisik pemindahannya menurut rencana pemerintah dimulai pada tahun 2024. Namun prosesnya akan dimulai tahun depan. Berdasarkan dokumen gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota baru dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rabu (21/8/2019), ada sejumlah tahapan pemindahan ibu kota.

• Tahun 2020

Di tahun depan, yakni tahun 2020 pemerintah akan menyiapkan regulasi atau aturan yang sah, yang menetapkan pemindahan negara ke Kalimantan. Nantinya, regulasi tersebut menjadi dasar untuk pemerintahan-pemerintahan setelah Jokowi dalam melanjutkan pembangunan ibu kota baru.

Di tahun 2020 juga pemerintah akan membentuk kelembagaan yang dikhususkan untuk pembangunan ibu kota baru ini. Lalu, master plan kota dan perencanaan teknis kawasan juga akan disiapkan di tahun 2020.

 

• Tahun 2021

Kemudian, di tahun 2021 pemerintah akan memulai penyediaan lahan. Kebutuhan lahan sendiri sudah direncanakan dalam dua skenario, yakni seluas 40.000 Hektare (Ha) dan 30.000 Ha, namun tetap akan dikembangkan kembali menyesuaikan kebutuhan. Di tahun 2021 juga pemerintah akan menyusun Detail Engineering Design (DED) kawasan atau perencanaan fisik ibu kota baru. Tahap yang menjadi cikal bakal pembangunan yakni groundbreaking atau peletakan batu pertama yang juga akan dilaksanakan di tahun 2021.

 

• Tahun 2022-2024

Lalu, di tahun 2022-2024 pemerintah akan memulai pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan juga sebagian kawasan di ibu kota baru yang harus diprioritaskan. Nantinya, di tahun 2024 akan dimulai awal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

 

• Tahap Pembangunan

Untuk tahap pembangunan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan diproyeksi memakan waktu hingga 24 tahun, mulai dari tahun 2021-2045. Artinya, pembangunan ibu kota baru ini tak cukup diselesaikan oleh satu masa jabatan pemerintahan di Indonesia.

Di tahun 2021-2024 pemerintah akan membangun kawasan inti pusat pemerintahan yang membutuhkan luas lahan sekitar 2.000 hektare (Ha). Kawasan inti tersebut akan mencakup istana negara, kantor lembaga negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif), taman budaya, dan kebun raya atau botanical garden.

Di tahun 2025-2029 pemerintah akan membangun kawasan ibu kota negara yang mencakup perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Kompleks diplomasi atau diplomatic compound, yakni kawasan permukiman untuk pelaksana diplomasi juga akan dibangun di rentang waktu tersebut.

Tak lupa juga pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, industri berteknologi tinggi dan ramah lingkungan, pusat penelitian dan pengembangan, sarana Mice dan juga gedung-gedung pertemuan, sarana olah raga, museum, pusat perbelanjaan, dan juga pangkalan militer. Semua sarana tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2029.

Selanjutnya, di tahun 2030-2045 yang merupakan tahap akhir pembangunan dari rencana pemerintah. Di rentang waktu ini, pemerintah akan membangun taman nasional dan konservasi orang utan, mengingat wilayah ibu kota negara akan dibangun di kawasan hutan dan berkonsep Forest City. Nantinya, pemerintah juga berencana membangun klaster permukiman untuk non-ASN.

Di rentang waktu tersebut juga akan dibangun kawasan metropolitan, dan juga wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi di sekitar ibu kota baru tersebut.[3]

 

Lokasi Ibu Kota Baru

Presiden telah memilih dua provinsi di Kalimantan yang akan jadi calon ibu kota baru, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Dari kedua provinsi ini, ada beberapa lokasi yang pernah ditinjau Jokowi sebagai calon ibu kota baru. Sebut saja Bukit Soeharto di kawasan Taman Hutan Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden juga meninjau Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jokowi menjelaskan jika negara menyiapkan 180 ribu hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Berikut beberapa informasi terkait kedua calon ibu kota Indonesia sebagai berikut :

Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kotanya terletak di Penajam. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara disebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat. Penajam Paser Utara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir (kini Paser) pada tahun 2002.

Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Paser, tetapi atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir bathin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.

Setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk melalui UU No. 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Pemimpin Daerah Pertama di Penajam Paser Utara adalah Bupati Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam periode 2003-2008, Ihwan Datu Adam sempat menjadi Plt Bupati, mengantikan Yusran Aspar yang berhalangan tetap dalam menjalankan Pemerintahan. Untuk periode berikutnya, Kabupaten Penajam Paser Utara dipimpin oleh pasangan H. Andi Harahap - Drs. H. Mustaqim MZ, MM. Namun Di Pilkada 2013 ini Andi Harahap harus kehilangan jabatannya setelah direbut lagi Yusran Aspar yang berpasangan dengan H. Mustaqim M.Z untuk periode 2013 - 2018.

Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sebuah kabupaten di Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota berada di Kecamatan Tenggarong. Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010).

Topografi wilayah sebagian besar bergelombang dan berbukit dengan kelerengan landai sampai curam. Daerah dengan kemiringan datar sampai landai terdapat di beberapa bagian, yaitu wilayah pantai dan daerah aliran sungai Mahakam. Pada wilayah pedalaman dan perbatasan pada umumnya merupakan kawasan pegunungan dengan ketinggian antara 500 hingga 2.000 m di atas permukaan laut.

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai sebelum terjadi pemekaran wilayah pada tahun 1999. Wilayah Kabupaten Kutai sendiri, termasuk Balikpapan, Bontang dan Samarinda, sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.

Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan P4B tahun 2005 tercatat mencapai 547.422 jiwa. Penduduk yang bermukim di wilayah Kutai Kartanegara terdiri dari penduduk asli, seperti Suku Kutai, Suku Dayak Benuaq, Suku Dayak Tunjung, Suku Dayak Bahau, Suku Dayak Modang, Suku Dayak Kenyah, Suku Dayak Punan, dan Suku Dayak Kayan.

Sementara penduduk pendatang adalah Suku Banjar, Suku Jawa, Suku Bugis, Suku Mandar, Suku Madura, Suku Buton, dan Suku Timor.

Pola penyebaran penduduk sebagian besar mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal. Keadaan ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya. Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai di mana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.[4]

Biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota Negara

Presiden Joko Widodo memastikan hanya sebagian kecil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam pemindahan ibu kota. Dari total kebutuhan Rp 466 triliun, hanya 19% yang bersumber dari APBN.

Pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan untuk menutupi sisanya. Antara lain dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi langsung baik swasta mau pun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Skema tersebut pun dipertegas oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Pemerintah berfokus pada kerja sama pengelolaan aset sesuai aturan yang telah ada. Hal tersebut menyingkirkan opsi untuk penjualan aset, Pemerintah berharap aset di Jakarta bisa terus produktif. Real Estate Indonesia (REI) pun dikabarkan berminat untuk menyewakan aset pemerintah di Jakarta mengingat lokasi aset pemerintah yang strategis.[5]

 

Faktor Legalitas : Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemindahan Ibu Kota Baru

Pemindahan Ibu Kota ini juga tak semudah seperti pindahan rumah. Pindah Ibu Kota artinya harus diiringi landasan hukum. Pemerintah harus mengajukan rancangan peraturan ke DPR untuk dibahas sebelum disetujui.

Beberapa regulasi dalam bentuk UU yang perlu dibentuk dan diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah:

a. UU tentang penyataan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

UU ini akan berisi pernyataan yang mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibukota negara baru. Contoh UU kategori pertama ini adalah seperti UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.

 

b. UU perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.

Perubahan dilakukan dengan mengubah sifat provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibukota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana provinsi lainnya dan tidak memiliki kekhususan lagi.

 

c. Mengubah UU yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur.

Perubahan dilakukan dengan menjadikan Kalimantan Timur bukan lagi hanya sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana provinsi lainnya melainkan menjadikan Kalimantam Timur sebagai daerah otonom sekaligus sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai ibukota NKRI. Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."

 

d. Melakukan perubahan terhadap UU Kelembagaan Negara

UU yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.[6]

 

Negara yang telah memindahkan ibu kotanya

Selain Indonesia, ternyata ada beberapa negara di dunia yang pernah melakukan pemindahan ibukota dengan alasan serupa. 

Berikut adalah negara-negara di dunia yang pernah melakukan pemindahan ibu kota :

a. Nigeria

Nigeria adalah negara yang juga memindahkan ibu kotanya dari Lagos ke Abuja. Wacana pemindahan ibu kota Negeria pertama kali dikumandangkan oleh Murtala R Mohammed. Tempat itu dipilih karena dianggap sebagai tanah yang lebih netral bagi banyak kelompok etnis dan agama di Nigeria. Tidak ada kelompok atau etnis yang dapat menyebut Abuja sebagai tanah mereka. Konstruksi dimulai pada 1980-an dan Abuja menjadi ibukota baru pada 12 Desember 1991.

b. Myanmar

Yangon atau dikenal juga dengan Rangoon, adalah ibu kota Myanmar dari 1948 hingga 6 November 2005. Saat militer berkuasa di negara itu, ibu kota dipindahkan sekitar 320 km ke arah utara ke wilayah Naypyidaw. Ibu kota baru ini terletak lebih terpusat dan strategis. Namun tidak ada alasan resmi yang diberikan untuk perubahan letak ibu kota tersebut. Beberapa mengatakan langkah itu mungkin dipicu oleh peringatan dari seorang peramal tentang serangan militer asing, dikutip BBC. The Guardian mengatakan itu adalah "proyek kesombongan" dari Than Shwe, kepala negara dari tahun 1992 hingga 2011.

c. Kazakhstan

Almaty adalah ibu kota Kazakhstan ketika negara itu merdeka dari Uni Soviet pada tahun 1991. Namun kota ini memiliki sedikit ruang untuk berkembang. Bahkan ibu kota itu memiliki risiko mengalami gempa bumi dan terlalu dekat dengan perbatasan Cina. Hal itu dianggap tak nyaman bagi orang Kazak. Maka pemerintah memindahkan ibu kota yang berjarak sekitar 1.200 km ke utara yaitu ke Astana pada Desember 1997.

d. Brazil

Rio de Janeiro adalah ibu kota Brazil sejak lama. Namun karena perkembangan kota yang meningkat, lalu lintas yang padat, pemerintah Brazil memutuskan untuk membuat kota baru yang dikembangkan secara khusus untuk menjadi ibu kota. Brasilia lahir pada 21 April 1960, empat tahun setelah kerja keras arsitek, insinyur dan perencana kota. Ibu kota baru Brazil berlokasi sekitar 1.100 km dari Rio de Janiero.[7]

 

Nasib Jakarta

Jakarta sudah menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda. Secara de facto, Jakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Meski demikian, secara konstitusional, Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.

Inilah nasib Jakarta saat ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kaltim pada 2024 :

a. Jakarta tetap jadi prioritas pembangunan

Jokowi menegaskan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi lebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan Jakarta. Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan, Jakarta tidak akan dilupakan.

 

b. Status daerah khusus akan dicabut

Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta. Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.

Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus. Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.

 

c. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi. Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan pusat dari pemerintahan dan ekonomi karena menyandang status sebagai Ibu Kota.

Otomatis, jika pusat pemerintahan pindah, maka Jakarta hanya menjadi pusat ekonomi. Dengan demikian, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus dalam hal ekonomi meskipun Ibu Kota-nya berpindah ke luar Pulau Jawa.

Kendati demikian, tuturnya, hal tersebut tergantung pada kajian dari pemerintah, apakah akan memberikan status daerah khusus ke Jakarta atau tidak.[8]

Nasib ASN

ASN akan mengikuti sesuai dengan kementerian tempatnya bekerja jika ibu kota pindah ke Kalimantan. ada 4,3 juta PNS, jadi bukan masalah kotanya, tapi masalah pindah itu kementerian mana saja yang wajib pindah, mana yang tidak wajib

kriteria Kementerian yang wajib pindah yaitu harus dekat dengan Pemerintah Pusat, yakni Presiden Jokowi. Daftar ASN yang posisinya harus berdekatan dengan Presiden, menurut BKN:

1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan),

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu),

3. Kementerian Hukum dan HAM,

4. Kementerian Agama (Kemenag), dan beberapa Kementerian lainnya.

Sementara yang tidak wajib pindah adalah ASN yang mengurusi pelayanan publik. Sebab, bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, karena sudah era digital. Untuk BKN sendiri, ucapnya, masih belum diketahui akan ikut pindah atau tidak.

 

Lantas bagaimana dengan nasib gedung-gedung pemerintahan yang sudah ada di Jakarta?

Presiden Jokowi dodo memiliki skema dalam memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan tersebut. Gedung-gedung itu akan dimanfaatkan untuk membantu pendanaan pembangunan di Ibu Kota Negara yang baru. Skema ini kerap disebut ruislag atau tukar guling, yakni penukaran atas sesuatu hal yang dianggap sepadan.[9]

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. ^ Kurnia, Tommy. 2019. Kronologi Pemindahan Ibu Kota RI dari Zaman Kolonial hingga Kini. liputan6.com 
  2. ^ Anastasia, Citra Agusta Putri. 2019. Alasan Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, dari Risiko Bencana hingga Terletak di Tengah Indonesia. tribunnews.com
  3. ^ Lidyana, Vadhia. 2019. Ini Tahapan Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. finance.detik.com
  4. ^ Ariefana, Pebriansyah. 2019. 5 Alasan Ibu Kota Negara Pindah ke Penajam Paser Utara dan Kukar. suara.com
  5. ^ Basith, Abdul. 2019. Jokowi: 19% dari biaya pemindahan ibu kota gunakan APBN. nasional.kontan.co.id
  6. ^ Saputra, Andi. 2019. Dear Jokowi, Ini Sejumlah UU yang Harus Disiapkan untuk Pindah Ibu Kota. news.detik.com
  7. ^ Yuniar, Angga. 2019. 4 Negara ini Pindahkan Ibu Kota Karena Alasan Serupa dengan Indonesia. liputan6.com
  8. ^ Juliati, Sri. 2019. Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah: Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies. tribunnews.com
  9. ^ Huda, Nur . 2019. Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta Jika Ibu Kota Negara Pindah? Ini Penjelasan Jokowi. tribunnews.com