Halo Sobat Seratus.
Tanggal 22 Mei ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Keanekaragamaan Hayati Internasional.
Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang cukup besar, tentu negara kita turut berperan aktif dalam peringatan tersebut. Hal ini karena Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis serta perlu dijaga kelestariannya. Sumber daya genetik ini perlu dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
Keanekaragaman hayati merupakan keanekaragaman makhluk hidup dari semua sumber yang meliputi keanekaragaman spesies dan ekosistem.
Menurut Undang-undang RI nomor 11 tahun 2013, berdasarkan hasil inventarisasi dan penamaan pulau oleh Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan disebutkan bahwa Indonesia terdiri atas lebih dari 13.487 pulau. Pulau-pulau ini dipisahkan oleh lautan sehingga membuahkan 47 ekosistem yang sangat berbeda. Selain itu juga Indonesia memiliki 450 jenis terumbu karang dari 700 jenis di dunia.
Sementara menurut Status Keanekaragaman Hayati yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2011, keragaman spesies di Indonesia terdiri atas: 707 jenis mamalia, 1602 jenis burung, 1112 jenis amfibi dan reptil, 2800 jenis hewan tak bertulang belakang, 1400 jenis ikan, 35 jenis primata, dan 120 jenis kupu-kupu.
Tentu saja sumber daya alam yang melimpah dan beraneka ragam ini harus mampu untuk dimanfaat demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Karenanya kompetensi dan kepakaran dalam bidang biologi, teknologi pangan dan obat-obatan, serta ilmu-ilmu lain yang terkait dalam rangka pemanfaatan kekayaan alam adalah suatu hal yang mau-tidak mau harus dikuasai. Ketertinggalan dalam kepakaran sains ini, dapat menyebabkan terserapnya tenaga kerja ahli dari luar negeri yang memanfaatkan peluang di Indonesia.
Hal tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan Masyarakat.
Langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka melindungi keanekaragaman hayati adalah dengan mengalokasikan beberapa tempat sebagai kawasan konservasi seperti taman-taman suaka marga satwa, hutan lindung dan sebagainya. Selain itu, kawasan-kawasan ini juga dimanfaatkan untuk menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya genetik yang bersangkutan. Disamping melakukan penelitian untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya genetik.
Hal lain yang juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah turut serta dalam meratifikasi Protokol Nagoya.
Protokol Nagoya adalah protokol yang mengatur tentang akses dan pembagian keuntungan terhadap aset sumber daya genetik (SDG). Protokol ini ditandatangani 29 Oktober 2010 di Nagoya Jepang. Protokol yang ditandatangai oleh 92 negara ini telah diratifikasi di 50 negara dan berlaku efektif semenjak 12 Oktober 2014.
Pertimbangan Pemerintah Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya adalah
- Untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik
- Bahwa pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik tersebut harus memberikan keuntungan yang adil dan seimbang bagi kepada penyedia sumber daya genetik.
- Bahwa Protokol Nagoya mengatur prosedur akses dan pembagian yang adil dan seimbang kepada penyedia sumber daya genetik pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
Tentu keuntungan Indonesia dalam meratifikasi Protokol Nagoya ini adalah
- Melindungi dan melestarikan sumber daya genetik pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
- Mencegah pencurian sumber daya genetik pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
- Menegakkan kedaulatan negara terhadap sumber daya genetiknya
- Memperoleh keuntungan finansial yang adil dan seimbang terhadap penyedia sumber daya genetik pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
- Meletakan dasar hukum untuk mengatur akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
Yang paling penting dari itu adalah, kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik yang melimpah ruah di negara kita, harus dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selamat Hari Keanekaragaman Hayati Internasional.
Rujukan
- Undang undan RI no 11 tahun 2013 tentang "Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)"
Komentar berhasil disembunyikan.