Halo Sobat Seratus.
Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Hak-hak Perempuan Sedunia. Hari ini diperingati untuk terus mendorong dan mengingatkan masyarakat terhadap hak-hak asasi wanita.
Memang telah dimaklumkan bahwa hak asasi manusia telah diterima dan menjadi suatu kekuatan moral di dunia Internasional. Beberapa deklarasi telah diterbitkan seperti Universal Declaration of Human Rights, The Vienna Declaration ataupun Declaration on the Rights to Development. Akan tetapi beberapa kalangan memandang bahwa deklarasi-deklarasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia ini belum secara khusus mendorong dan melindungi hak-hak asasi perempuan.
Sementara beberapa kalangan memandang betapa perlu untuk dibuatnya sebuah peraturan yang secara gamblang dan khusus melindungi hak-hak asasi wanita ini. Hal ini dikarenakan bahwa sampai saat ini masih banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Dimana dalam hal ini pihak wanita lebih banyak menjadi korban diskriminasi.
Atas latar belakang hal itu maka pada Sidang Umum PBB 18 Desember 1979 telah ditetapkan sebuah traktat atau konvensi yang dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi secara khusus hak-hak asasi wanita. Konvensi ini merupakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on Elimination of All Form Discrimination Against Women/CEDAW).
Sampai saat ini konvensi yang diberlakukan mulai tanggal 3 September 1981 ini telah ditandatangai oleh 189 negara. Indonesia adalah termasuk salah satu Negara yang turut serta menandatangai dan menyokong gerakan ini. Sedangkan ratifikasi CEDAW oleh Indonesia adalah berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
CEDAW adalah konvensi yang berisi mukadimah dan 30 pasal. Mengatur perlindungan terhadap hak-hak asasi wanita. Hak asasi wanita dalam CEDAW di dasarkan kepada 3 Prinsip yaitu: kesetaraan, non diskriminasi dan kewajiban negara.
Negara-negara yang meratifikasi CEDAW (warna hijau)
Berikut ini adalah hak-hak asasi wanita yang dilidungi oleh CEDAW antara lain
- Perlindungan dari bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran (pasal 6)
- Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan publik (pasal 7)
- Menjamin bagi perempuan untuk mendapat kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional (pasal 8)
- Hak kewarganegaraan (pasal 9)
- Hak dalam bimbingan karir dan keahlian serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan dan berpartisipasi dalam olahraga dan pendidikan jasmani (pasal 10)
- Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia kerja khususnya hak akan kesempatan kerja yang sama dan kebebasan memilih profesi. Termasuk juga perlindungan negara terhadap pemecatan karena hamil, cuti hamil atau status pernikahan (pasal 11)
- Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan penjaminan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan (pasal 12)
- Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang ekonomi dan sosial khususnya hak atas tunjangan keluarga, pinjaman bank, agunan dan turut serta dalam kegiatan rekreasi dan budaya (pasal 13)
- Hak wanita di pedesaan (pasal 14)
- Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang hukum (pasal 15)
- Hak wanita dalam perkawinan (pasal 16)
Untuk menilai dan mengevaluasi implementasi dari Konvensi ini maka dibentuklah sebuah Komite yang dinamakan Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (Comitte on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW). Awalnya Komite ini beranggotakan 18 orang kemudian berkembang menjadi 35 orang. Anggota-anggota ini dipilih dari masing-masing negara yang merupakan seorang ahli dan bermartabat tinggi.
Adapun tugas Komite ini adalah mempertimbangkan laporan-laporan periodik yang disampaikan dari Negara peserta mengenai tindakan-tindakan legistaltif, judikatif maupun administratif atau tindakan-tindakan lain yang dilaksanakan sesuai aturan konvensi.
Di Indonesia CEDAW diwakili oleh CEDAW Working Group Indonesia (CWGI). CWGI inilah yang nantinya akan melapor kepada komite.
Walaupun hak-hak asasi wanita telah diatur dalam Konvensi ini lebih dari 30 tahun yang lalu, akan tetapi implementasinya masih belum memperlihatkan kemajuan yang berarti. Hal ini dikarenakan betapa sulitnya mengubah adat dan kebiasaan masyarakat yang patriarkis atau memandang lelaki sebagai sosok otoritas utama. Karenanya memperjuangkan hak-hak wanita sehingga terhapusnya diskriminasi gender sama sekali adalah suatu hal yang niscaya.
Rujukan
1. http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/
2. PLD - UNIFEM (2004), Restoring Rights to Women, PLD - UNIFEM New Delhi
Komentar berhasil disembunyikan.