Hallo sobat100,
Apa kabar sobat100? Menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sobat100 sebagai Generasi Milenial harus tahu informasi-informasi mengenai pemilihan Presiden 2019. Informasi yang perlu sobat100 tahu yaitu Kapan penetapan calon presiden 2019? Kapan pengundian nomor urut calon Presiden 2019? Kapan masa kampanye dimulai? Kapan pencoblosan calon Presiden 2019? dan Kapan hasilnya diumumkan?
Menuju Pemilu Presiden 2019
Menuju Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, sobat100 sebagai masyarakat harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Terkait tahun politik 2019 mendatang, sobat100 harus ingat agar dalam memilih pemimpin hendaknya melihat rekam jejak, kinerja, dan prestasinya. Sebagai Generasi Milenial yang pintar, kita tidak boleh menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sobat100 memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut ada batasnya, tata krama, sopan santun, dan etikanya. Sobat100 harus berpikir positif dengan ber prasangka baik dan terus menjaga persatuan dan persaudaraan.
Berikut Infomasi Jelang Pemilu 2019, yang perlu sobat100 ketahui:
• Penetapan Calon Presiden 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019, setelah menggelar rapat pleno Kamis (20/9/2018). Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Seusai penetapan, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Pengambilan ini akan dilakukan pada keesokan harinya.
• Pengundian Nomor Urut Bagi Pasangan Capres–Cawapres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut capres cawapres peserta Pemilu 2019, Jumat (21/9/2018). Pengundian nomor urut akan digelar di gedung KPU, pukul 20.00 WIB. Komisioner KPU mekanisme pengundian nomor urut dimulai dari pengundian nomor gilir, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon). KPU meminta paslon untuk hadir, dan meminta petinggi partai-partai politik pengusung paslon untuk datang menyaksikan pengundian nomor urut. Selain itu, massa pendukung paslon juga diizinkan ikut hadir, namun jumlahnya dibatasi 150 orang tiap pendukung paslon. di lantai bawah 100 (orang), masing-masing calon. Kemudian 50 orang yang akan masuk ke dalam tempat pengundian nomor urut. Untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi bentrok massa dua pendukung dua paslon, KPU telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. KPU meminta liaison officer (LO) masing-masing paslon untuk berkomitmen menjaga ketertiban saat pengundian nomor urut. Dari hasil yang telah dilakukan diperoleh hasil, pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1. Sementara capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2.
• Masa Kampanye Pemilu 2019
KPU RI mengundang liaisor Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2019 dan LO bakal calon presiden dan wakil presiden untuk berkoordinasi mengenai mekanisme kampanye Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi alat peraga bagi pasangan capres dan cawapres serta pengurus parpol peserta pemilu tingkat nasional. Ukuran dan bahan alat peraga juga diatur KPU.
Sementara itu, desain billboard dan baliho dibuat dan dibiayai sendiri oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Desain dan materi kampanye pada baliho dan billboard dapat memuat nama dan nomor urut peserta pemilu, lambang dan nomor urut peserta pemilu, visi-misi, dan program peserta pemilu. penempatan baliho dan billboard akan dilakukan dengan cara pengundian bersama tim kampanye dan disaksikan Bawaslu. Sementara itu, jadwal pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu akan dimulai pada 23 September selama 3 bulan. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres akan dimulai pada 1 Oktober selama 3 bulan.
• Masa Tenang Pemilu 2019
Masa tenang Pemilu 2019, dilakukan pada 14 April 2019–16 April 2019. Masa Tenang Pemilu adalah larangan kampanye politik sebelum pemilihan presiden atau pemilihan umum (pemilu). Masa tenang pemilu dioperasikan di berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.Tidak ada kampanye yang diperbolehkan selama periode ini. Seringkali melakukan jajak pendapat untuk mengetahui pilihan orang lain juga dilarang. Masa tenang kampanye ini secara umum diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai
• Pemungutan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilihan umum (pemilu) serentak untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) serta eksekutif (presiden dan wakil presiden). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, tanggal pencoblosan ialah 17 April 2019.
Menurut Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan tata cara pencoblosan surat suara. Jika pada Pileg 2014 lalu hanya ada tiga surat suara, maka dalam Pemilu serentak 2019 akan ada 4 surat suara yang wajib diisi pemilih. Karena merupakan Pemilu serentak, maka di lembar surat suara presiden dan wakil presiden akan dicantumkan foto pasangan calon beserta partai politik pendukungnya. Lembar surat suara ini menyesuaikan dengan sistem Pemilu perpaduan antara sistem terbuka dan tertutup yang diyakini lebih baik dari yang diterapkan sebelumnya.
Sedangkan surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD, secara fisik sama dengan Pileg 2014. Bedanya, yang menentukan seorang caleg berhak menjadi anggota dewan bukan lagi suara terbanyak melainkan keputusan partai politik dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Namun, hal-hal di atas belum final dan masih dalam pengkajian. Walaupun akan relatif merepotkan pemilih, namun Pemilu serentak diyakini dapat menghemat anggaran hingga 50 sampai 60 persen. Selain itu juga meningkatkan partisipasi publik mengingat masyarakat hanya memilih satu kali untuk empat jenis pemilihan.
• Rekapitulasi Penghitungan Suara
Rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 18 April 2019-22 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik dua PKPU (Peraturan KPU), Selasa (7/8/2018). Uji publik itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pilpres 2019 terhadap dua PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Ketua KPU RI mengatakan bahwa uji publik diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. PKPU yang ada saat ini sudah dirancang sesuai dengan desain Undang-undang.PKPU yang ada saat ini sudah dirancang sesuai dengan desain Undang-undang. PKPU itu nantinya akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi pemungutan suara.
Menuju Pemilu 2019, Kembali muncul pro-kontra terkait aturan eks koruptor dilarang nyaleg. Mengenai hal tersebut menjadi salah satu masalah yang ada menjalang pemilu 2019. Permasalahan ini membuat masyarakat mengeluarkan pendapatnya mengenai hal tersebuat di sosial media. Banyak yang setuju dengan aturan tersebut dan banyak juga yang setuju dengan aturan tersebut.
Pro Kontra Eks Koruptor Menjadi Caleg
KPU maju terus dengan aturan eks koruptor dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini diteken KPU dan dinyatakan berlaku untuk Pileg 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
Ketentuan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kembali muncul pro-kontra terkait aturan eks koruptor dilarang nyaleg. Suara kontra juga datang dari Komisi II DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP mengatakan keputusan KPU berpotensi memunculkan hak angket di DPR. wacana hak angket ini bukan karena DPR membela koruptor. Namun agar KPU tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Berikut pro kontra aturan koruptor menjadi caleg :
Sobat100, tidak hanya pro-kontra eks koruptor menjadi caleg menjadi perhatian masyarakat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat menjelang pemilu 2019.
Isi PKPU No 18 tahun 2018
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU, membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
(a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup
(b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Bawaslu Loloskan 30 Caleg Mantan Napi Korupsi
Bawaslu mengeluarkan putusan yang membuat lebih dari 30 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi lolos dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Putusan tersebut otomatis menganulir peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang mantan koruptor dilarang maju dalam Pileg. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pengesahan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Putusan MA pun ditindaklanjuti badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan mengeluarkan putusan yang meloloskan calon legislatif mantan terpidana korupsi masuk dalam DCT Pileg 2019. Hingga Kamis (20/09/2018) siang, tercatat lebih dari 30 bakal caleg mantan terpidana korupsi yang diloloskan. Sementara itu, KPU tengah mempertimbangkan usulan untuk menandai atau menginformasikan para caleg yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi di sekitar tempat-tempat pemungutan suara. Namun opsi memberi tanda atau informasi pada surat suara sudah tidak bisa dilakukan.
Putusan Mahkamah Agung Eks Koruptor Jadi Caleg
Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan adanya putusan uji materi tersebut maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Putusan MA yang dikeluarkan pada Kamis (13/9/2018), itu merupakan uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/ Kota terhadap Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Seperti diketahui, berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg, namun wajib mengumumkannya ke publik. Sementara itu, PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg. Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rancangan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi nyaleg. PKPU itu direvisi pascaputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan nyaleg bagi mantan koruptor. Ada dua rancangan revisi PKPU yang telah dibuat KPU, yaitu rancangan revisi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD dan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Pasal 45A rancangan revisi PKPU nomor 20 tahun 2018 mengatakan :
'Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah provinsi, dan dewan kabupaten/kota dinyatakan Memenuhi syarat,'.
Aturan yang sama juga tertuang dalam pasal 86A rancangan revisi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang berbunyi:
'Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan daerah, dinyatakan Memenuhi syarat,'.
KPU sudah bisa memasukan mantan koruptor ke dalam DCT. Penetapan DCT akan dilakukan serentak, 20 September 2018. namun bagi eks napi koruptor yang sudah ditarik parpol, tidak jadi dicalonkan, tidak jadi mendaftar, ditetapkan TMS karena faktor selain napi korupsi, ataupun gugatannya ditolak Bawaslu, tetap tidak akan dimasukan ke dalam DCT.
Silang Pendapat tampilan Surat Suara untuk Eks Koruptor
Peneliti Perludem mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang serta rekam jejak dari calon-calon anggota legislatif yang akan dipilihnya. KPU harus menandai para mantan koruptor di surat suara. Hal itu dilakukan untuk memenuhi hak pemilih terhadap caleg yang berkualitas untuk dipilih nantinya. Tidak ingin mengulang kejadian di Pilkada 2018 terulang di Pileg 2019, ketika itu masyarakat tidak mendapatkan cukup informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Sehingga, kepala daerah yang terpilih masih ada yang bekas koruptor.
Hal tersebut menjadi salah satu masalah karena banyak silang pendapat mengenai tampilan surat suara, untuk membedakan caleg eks koruptor. Namun Komisioner KPU RI mengatakan KPU RI tidak bisa menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara. Alasannya karena desain surat suara Pemilu 2019 sudah dirampungkan dan ditetapkan penyelenggara pemilu. desain surat suara Pemilu 2019 tidak mencantumkan foto caleg. Sehingga, opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi tidak dimungkinkan. Berbeda dengan surat suara untuk pasangan capres-cawapres yang menampilkan foto. Opsi penandaan bagi caleg mantan narapidana korupsi dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, di TPS itu ada Daftar Calon Tetap (DCT) caleg yang disertai foto dan asal partai politik yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA :
Ratnasari, Yuliana. 2018. Jelang Pemilu 2019, Jokowi Imbau Masyarakat Lihat Rekam Jejak Caleg. tirto.id
Andayani, Dwi. 2018. KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Capres 2019. detik.com
Farisa, Fitria Chusna. 2018. Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Digelar Jumat Malam. kompas.com
ANSHAR. 2018. Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2019. nasional.kompas.com
FARISA, FITRIA CHUSNA. 2018. Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg. Beritakompas.com
Medistiara, Yulida. 2018. Masa Kampanye Dibuka 23 September 2018, Ini Aturannya untuk Baliho. detik.com
Lestari, Reni. 2016. Pemilu Serentak 2019, Pemilih Akan Coblos 4 Kertas Suara. okezone.com
Nugroho, Bagus Prihantoro. 2018. Pro Kontra Larangan Nyaleg untuk Eks Koruptor. DetikNews.com
Supratman, Dendi. 2018. Ini Isi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Rilisid.com
Dewi, Karlina Sintia. 2018. Bawaslu Loloskan 30 Caleg Mantan Napi Korupsi. liputan6.com
Abdalla, Faisal. 2018. PKPU Direvisi, Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Lagi. metrotvnews.com
Komentar berhasil disembunyikan.