Halo Sobat Seratus

Mulai 31 Oktober 2017, para pelanggan kartu SIM prabayar baik yang perdana maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi ini dilaksanakan selama 4 bulan sampai 28 Februari 2018.

Tentu ada maksud dan tujuan pemerintah kita melakukan hal ini.

Pertama, registrasi ini berguna untuk validasi konsumen dalam hal melindungi kepentingan dalam hal National Single Identity.

Selain itu registrasi juga ini digunakan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang lain yang dapat merugikan konsumen.

Hal lain,  validasi identitas seluler yang berkaitan dengan National Single Identity ini juga akan memudahkan penyedia layanan bagi pengguna telepon seluler dalam transaksi on-line dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara kita melakukan registrasi.

Registrasi dapat dilakukan melalui gerai milik penyelenggara Jasa Telekomunikasi, counter HP bisa juga registrasi secara mandiri.

Dalam hal registrasi secara mandiri, Sobat Seratus bisa melakukannya dengan SMS.

Sebelumnya Sobat harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sudah terdaftar pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang bercirikan sudah bernomor 16 digits.

Lalu kirimlah SMS ke nomor 4444 dalam format

1. NIK#NoKK# untuk nomor perdana Indosat, Smartfren, Tri

    Contoh 1234567898765432#2345678987654321#

2. Daftar#NIK#NoKK untuk XL

    Contoh Daftar#1234567898765432#2345678987654321

3. RegNIK#NomorKK#  untuk Telkomsel

    Contoh Reg 1234567898765432#2345678987654321#

Sedangkan untuk anda yang sudah lama memiliki kartu SIM maka format registrasinya adalah

1. ULANG#NIK#NoKK# untuk nomor Indosat, Smartfren, Tri

    Contoh ULANG#1234567898765432#2345678987654321#

2. ULANG#NIK#NoKK untuk nomor XL

    Contoh ULANG#1234567898765432#2345678987654321#

3. ULANGNIK#NoKK# untuk nomor Telkomsel

    Contoh ULANG 1234567898765432#2345678987654321#

Satu hal yang harus menjadi catatan apabila kita melakukan registrasi mandiri adalah kita harus memastikan bahwa nomor KTP dan KK kita telah terdaftar pada Ditjen Kependudukan. Nomor yang sudah terdaftar pada Ditjen Kependudukan adalah nomor yang berjumlah 16 digits.

Untuk meminimalisir kesalahan, bisa saja kita melakukan registrasi pada gerai penyedia jasa layanan seluler. Namun registrasi mandiri adalah hal yang sangat dianjurkan untuk menjaga keamanan data kita.

Dalam hal gagal registrasi atau data yang di input tidak tervalidasi maka pelanggan jasa  dapat melakukannya paling banyak 5 kali. Dan apabila registrasi masih gagal juga maka pengguna kartu SIM wajib mengisi surat keterangan yang menyatakan seluruh datanya adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama bertanggungjawab terhadap seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan melakukan registrasi secara berkala sampai validasi dapat dilakukan.

Di bawah ini adalah contoh Surat Pernyataan yang tercantum pada Permen 14 tahun 2017

 

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama Lengkap :

Nomor Induk Kependudukan (NIK) :

Tempat/Tanggal Lahir :

Alamat Lengkap :

Nama Ibu Kandung atau Nomor

Kartu Keluarga :

 

dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, data -data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.

 

Tanda tangan manual/elektronik

atau bentuk persetujuan lainnya

 

Tentu pelaksanaan registrasi kartu SIM tahun ini sangat berbeda dengan registrasi kartu SIM sebelumnya. Kalau pada tahun sebelumnya registrasi kartu SIM tidak ada konsekuensinya maka pada tahun ini pemerintah memberikan konsekuensi bagi yang tidak melakukan registrasi kartu SIM. Konsekuensi itu adalah

1. Pemblokiran Panggilan Keluar dan SMS.

Apabila sampai tanggal 28 Februari 2018 pelanggan tidak juga melakukan registrasi maka pelanggan akan menerima pemblokiran layanan out going call dan SMS mulai tanggal 30 Maret 2018

2. Pemblokiran Panggilan Masuk

Kemudian apabila tidak juga melakukan registrasi maka pelanggan akan terkena pemblokiran panggilan masuk mulai 14 April 2018

3. Pemblokiran Layanan Internet

Yang terakhir pelanggan akan terkena pemblokiran layanan internet terhitung 15 hari setelah pemblokiran kedua dilakukan atau tanggal 29 April

Maka mari segera kita segera melakukan registrasi ulang kartu SIM kita. Untuk layanan yang lebih baik!

Rujukan

  1. Permen no 12 tahun 2016
  2. Permen no 14 tahun 2017
  3. Kominfo
  4. Pedoman Satu Menit Registrasi