Hallo sobat100,

Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk bertahan hidup, manusia juga membutuhkan satu keluarga, satu golongan dalam kehidupannya. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang beretika harus memiliki jiwa peduli, tolong menolong sesama, dan kesetiakawanan. Nilai kesetiakawanan dan kepedulian yang dimiliki masyarakat Indonesia harus selalu tumbuh dan terus dilestarikan, sehingga menjadi sifat asli bangsa Indonesia, begitu pula dengan kinerja para pelaku sosial yang harus ditingkatkan.

Oleh karena itu, Pada tanggal 20 Desember merupakan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional. Peringatan Hari Sosial  atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) merupakan upaya untuk mengenang bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki jiwa kesetiakawanan, memiliki semangat persatuan dan kesatuan, kegotong royongan dan kekeluargaan bangsa Indonesia yang secara bahu membahu mengatasi permasalahan dalam mepertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta, yang saat itu sebagai Ibu Kota negara Indonesia.

Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

Perang mempertahankan kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga tahun 1948 mengakibatkan permasalah sosial semakin bertambah jumlahnya. Kementerian Sosial menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut diperlukan dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat. Oleh sebab itu, maka pada bulan Juli  1949 di kota Yogyakarta, Kementerian Sosial mengadakan Penyuluhan Sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat dan Kursus Bimbingan Sosial bagi Calon Sosiawan atau Pekerja Sosial, dengan harapan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.

Para Sosiawan atau Pekerja Sosial telah bekerja dengan jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan serta kerelaan berkorban tanpa pamrih yang tumbuh di dalam masyarakat dapat diperkokoh, sehingga masyarakat dapat menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang timbul saat itu dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Nilai kesetiakawanan sosial yang telah tumbuh didalam masyarakat perlu dilestarikan dan diperkokoh. Begitu juga dengan kinerja dan persatuan para sosiawan atau pekerja sosial perlu ditingkatkan. Untuk hal tersebut,maka Kementerian Sosial berinisiatif membuat Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik  atau Sikap Sosiawan.  Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan diciptakan pada tanggal 20 Desember 1949, tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan  peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan negara, yaitu pada tanggal 20 Desember 1948, sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki ibukota negara Yogyakarta. Maka tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai HARI SOSIAL.

Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diperingati pada tanggal 20 Desember setiap tahun sebagai rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita.

Peringatan Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tersebut merupakan upaya untuk mengenang, menghayati dan meneladani semangat persatuan, kesatuan, kegotongroyongan dan kekeluargaan rakyat Indonesia yang secara bahu membahu mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan bangsa atas pendudukan kota Yogyakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia oleh tentara Belanda pada tahun 1948.

Adapun sejarah lahirnya Hari Sosial yang pada akhirnya berubah menjadi Hari Kebhaktian Sosial, dan berganti lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :

  1. HARI SOSIAL ke I atau pertama kali diperingati pada tanggal 20 Desember 1958 dicetuskan oleh Menteri Sosial Bapak H. Moeljadi Djojomartono.
  2. Pada Peringatan yang ke XIX tanggal 20 Desember 1976, oleh Menteri Sosial Bapak HMS. Mintardja, SH. Nama HARI SOSIAL diubah menjadi HARI KEBAKTIAN SOSIAL.
  3. Dan pada Peringatan yang XXVI tanggal 20 Desember 1983, oleh Menteri Sosial Ibu Nani Soedarsono, SH. nama HARI KEBAKTIAN SOSIAL diubah lagi menjadi HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL.

Jiwa dan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan dan kerelaan berkorban tanpa pamrih yang tumbuh di dalam masyarakat tersebut harus dikembangkan, direvitalisasi, didayagunakan dalam kehidupan berbangsa.

Pada saat ini bangsa Indonesia masih berhadapan dengan berbagai masalah kesejahteraan sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, keterpencilan dan kebencanaan yang jumlahnya tidak kecil. Sementara pemerintah memiliki kemampuan terbatas, sehingga diperlukan peran serta masyarakat. Kesetiakawanan sosial masa kini adalah instrumen menuju kesejahteraan masyarakat melalui gerakan peduli dan berbagi oleh, dari dan untuk masyarakat baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan berdasarkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dilakukan secara terencana, terarah dan dan berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia Sejahtera (INDOTERA).

Prinsip Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

Peringatan HKSN  diharapkan dapat menjadi “alat pengungkit†untuk menggerakkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang ada dimasyarakat, yang dilaksanakanditingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota dengan berdasarkan pada tiga prinsip, yaitu :

  1. Prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat,yang berarti bahwa kegiatan Peringatan HKSN memerlukan peran aktif seluruh unsur masyarakat, antara lain TNI dan Polri, organisasi sosial/lembaga swadaya masyarakat, unsur generasi muda, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa, pemuka masyarakat dan agama, relawan sosial dan masyarakat secara umum yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat.
  2. Prinsip Tri Daya, yaitu bahwa penyelenggaraan HKSN diharapkan dapat memberdayakan manusia, usaha, dan lingkungan sosial sebagai satu kesatuan.
  3. Prinsip berkelanjutan, bahwa kegitan-kegiatan dalam rangka Kesetiakawanan Sosial Nasional hendaknya dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun (No Day Without Solidarity) dengan berdasarkan pada kedua prinsip tersebut di atas.
  4. Peringatan Hari Kesetiakawanan sosial Nasioal saat ini dilaksanakan dalam bentuk Gerakan Indonesia Setiakawan yang dimaksudkan sebagai upaya mengarahkan percepatan gerakan Indonesia Peduli menuju terwujudnya Indonesia baru, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat untuk mengkristalisasikan kesetiakawanan sosial serta meningkatan jumlah masyarakat peduli dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.[1]

Tujuan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

Peringatan HKSN diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada, dengan mengacu pada parameter kesejahteraan :

  1. Terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia (sandang, pangan, papan,  pendidikan dan kesehatan).
  2. Terlindungi hak sipil setiap warga negara (hak memperoleh KTP, Akte Kelahiran, hak berorganisasi, hak mengemukakan pendapat dll).
  3. Terlindunginya setiap warga negara dariberbagai resiko yang bertautan dengan siklus hidup, ketidakpastian ekonomi, resiko kerusakan lingkungan dan resiko sosial maupun politik (kecacatan, konflik, bencana, pengangguran).
  4. Terdapatnyakemudahan memperoleh berbagai aksespelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ekonomi/keuangan, politik dll).
  5. Terpenuhinya jaminan keberlangsungan hidup bagi setiap warga negara (asuransi, jaring pengamanan sosial, bantuan sosial dan lain-lain).

Pengertian Kesetiakawanan

Kesetiakawanan Sosial yang disebut juga dengan rasa solidaritas sosial merupakan potensi spiritual, komitmen bersama, dan jati diri bangsa. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial merupakan nurani bangsa Indonesia yang teraplikasi pada sikap dan perilaku bangsa yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, dan kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.

Selain itu, kesetiakawanan sosial juga dapat diartikan sebagai pondasi pokok dalam melakukan pembangunan, khususnya pembangunan kesejahteraan sosial. Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata di dalam hidup kita.Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakikatnya telah ada sejak jaman nenek moyang, jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.

Permasalahan Kesetiakawanan Sosial di Indonesia

Masalah kesetiakawanan di Indonesia dapat dilihat dalam dua sudut pandang. Yang pertama yaitu dari tingkat struktural. Masalah yang terjadi ini cukup besar. 10% penduduk di Indonesia menguasai perekonomian nasional 90% lainnya. Maka dari itu, terjadilah kesenjangan sosial. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin akan menjadi semakin miskin. Pengusaha-pengusaha besar membangun gedung-gedung bertingkat dengan menggusur lahan pekerjaan para pengusaha mengengah ke bawah sehingga pengusaha kecil tersebut tidak memiliki lahan usaha lagi. Masih banyak contoh-contoh kesenjangan lain yang terjadi di muka bumi ini, walaupun sudah diamanatkan oleh konstitusi kita bahwa bumi, air, dan isi yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya oleh kepentingan rakyat. Tetapi kenyataannya yang terjadi adalah banyak pengusaha korporat internasional yang menguasai sumber daya yang mestinya dikuasai oleh negara kita.

Yang kedua, dapat dilihat dari tingkat institusional. Tak ada yang bisa memperkuat dasar solidaritas, yaitu tentang aspek kesetaraan, kesejahteraan bersama. Akibatnya terganggulah proses-proses jejaring sosial. Jaringan sosial kita, yang dulunya menjadi penyangga masyarakat banyak sudah mengalami politisasi yang intens. Ada institusi formal kelembagaan politik maupun non-formal, seperti keagamaan dan sebagainya. Namun hal tersebut belum mampu mengakreditasikan kepentingan masyarakat seperti partai politik.

Nilai Moral Kesetiakawanan Sosial

Kesetiakawanan sosial (solidaritas sosial) adalah perasaan seseorang yang bersumber dari rasa cinta kepada kehidupan bersama sehingga diwujudkan dengan amal nyata berupa pengorbanan dan kesediaan menjaga, membela, maupun melindungi terhadap kehidupan bersama. Dari pengertian kesetiakawanan tersebut kita bisa merasakan atau menilai rasa kemanusiaan seseorang. Rasa kesetiakawanan bermakna: Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajiban sebagai makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kewajiban terhadap masyarakat dan bangsa dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya.

Adapun nilai moral yang terkandung dalam kesetiakawanan sosial diantaranya sebagai berikut:

1. Tolong menolong

 

2. Gotong-royong

3. Kerjasama

 

Kesetiakawanan yang diharapkan bangsa Indonesia

Sebagai bangsa yang majemuk atau masyarakat pluralistis beraneka ragam, tentu beraneka ragam pula permasalahannya, misalnya urusan kehidupan keluarga, di lingkungan masyarakat bahkan kehidupan bernegara. Hasilnya mungkin membawa kebahagiaan atau sebaliknya.

Salah satu faktor yang mendukung kelestarian dan tercapainya tujuan kehidupan bersama ialah sikap setia terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan bersama. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan suatu kesetiaan terhadap bangsa dan negara untuk mempertahankan dan melestarikan kelangsungan hidup bangsa dan usaha untuk mencapai tujuan didirikannya negara.

Kesetiaan seseorang juga bisa diarahkan pada bangsa dan negaranya. Ajaran atau paham yang menuntut penyerahan kesetiaan tertinggi pada negara kebangsaannya disebut Nasionalisme.

Jadi kesetiakawanan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Kesetiaan terhadap keutuhan bangsa.

b. Kesetiaan terhadap proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

c. Kesetiaan terhadap Dasar Negara Pancasila.

d. Kesetiaan terhadap tata hukum Indonesia.

Kita tahu bahwa manusia secara naluriah senantiasa berhubungan dengan sesama dan lingkungannya, sehingga dari hubungan tersebut akan menimbulkan kelompok sosial. Apabila manusia sudah merasa senasib dan mempunyai kesadaran untuk menolong diantara kelompok sosialnya, maka rasa persatuan dan kesatuan akan terwujud. Apabila sudah demikian maka akan tumbuh kesatuan bersama untuk mengusir penjajah.[2]

5 Aksi Bersama Menumbuhkan Rasa Kesetiakawanan Sosial

Kasus individu atau masalah komunitas masyarakat, bila masih menunjukkan ketimpangan atau ketidakadilan sosial dalam proses penyelesaiannya, telah menumbuhkan sikap dukungan kepedulian, sebagai wujud solidaritas bersama. Rasa kesetiakawanan sosial telah menjadi peluang harapan besar dalam mengatasi masalah bersama yang memerlukan sikap kritis dan kontrol secara berimbang.

Berikut ini contoh bagaimana realita aksi bersama yang telah menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial :

1. Mengumpulkan Sumbangan Sosial

Ada yang berupa kotak amal, dompet peduli, rekening sosial, dan yang lainnya untuk mengumpulkan sumbangan dana, uang atau barang

2. Membentuk Posko Peduli Sosial

Pos komando (posko), pos terpadu, dan pos lainnya dibangun, seringkali bersamaan saat ada musibah pribadi atau bencana missal.

3. Mengadakan Bhakti Sosial

Kegiatan bhakti sosial kesehatan seperti ini sudah sering dilaksanakan oleh berbagai organisasi sosial masyarakat, saat hari perayaan tertentu, apalagi ketika ada bencana alam.

4. Menggalang Dukungan Sosial

Membubuhkan tanda tangan, mengumpulkan koin keadilan, memasang spanduk informasi, melakukan aksi demo damai, sebagai wujud kebersamaan.

5. Memanfaatkan Situs Jejaring Sosial

Dunia teknologi informasi sedang ngetrend dimaanfaatkan, melalui situs jejaring sosial pertemanan, FaceBook atau Twitter, untuk mendukung kebersamaan terhadap kasus khusus yang menimpa pejabat publik, tokoh politik, artis ibukota, atau masyarakat awam biasa.[3]

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA :

1. adminkesetiakawanansosial. 2014. Sejarah Kesetiakawanan Sosoal Nasional. wordpress.com
2. Apriani, Nurul Fajri. 2011. Kesetiakawanan Sosial. uyuyfazry.wordpress.com
3. Elkan, Michael. 2013. Kesetiakawanan Sosial. blogspot.com