Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir resmi meluncurkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Peluncuran dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti 2019 di Gedung Profesor Soedarto, Universitas Diponegoro, Semarang (4/1).

Dalam kesempatan tersebut Menristekdikti mengapresiasi terobosan luar biasa yang dilakukan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MPRTNI) dengan dibentuknya lembaga permanen LTMPT sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi negeri yang fokus mengembangkan instrumen tes masuk perguruan tinggi. Ia berharap dengan adanya sistem baru tersebut dapat menjaring calon-calon mahasiswa terbaik.
 

Landasan Konseptual

Landasan konseptual merupakan latar belakang dari LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional.
     
  2. Diperlukan satu sistem tes berstandar nasional dalam kesatuan sistem pendidikan nasional untuk masuk perguruan tinggi.
     
  3. Diperlukan pengembangan model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi yang sesuai perkembangan teknologi informasi, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat.
     
  4. Diperlukan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel
     
  5. Diperlukan instrumen tes yang handal, mampu memprediksi potensi dan kompetensi akademik peserta serta siap pakai.
     
  6. Diperlukan institusi yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. 
     
  7. Diperlukan lembaga penyelenggara tes yang tepat,  kredibel, proporsional, efisien dan efektif 
     

Definisi Dan Asas LTMPT

• Definisi LTMPT:

LTMPT atau Lembaga Layanan Tes Masuk Perguruan Tinggi merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru.


• LTMPT berasaskan:

  1. Adil
     
  2. Transparan
     
  3. Fleksibel
     
  4. Efisien
     
  5. Akuntabel

 

Fungsi LTMPT

Fungsi LTMPT adalah :

  1. Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN oleh rektor PTN.
     
  2. Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SBMPTN oleh rektor PTN.
     
  3. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer atau (UTBK) terdiri atas Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu kriteria seleksi calon mahasiswa oleh PTN jalur SBMPTN dan Mandiri.
     
  4. Memberikan informasi hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.

Catatan: UTBK Berbasis Dekstop atau Android, namun untuk tahun 2019 hanya menggunakan desktop;  Sementara UTBK Berbasis android tetap akan dikembangkan.

 

Tujuan LTMPT

Tujuan LTMPT adalah :

  1. Melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
     
  2. Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik dan/atau prestasi siswa lainnya.
     
  3. Memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil UTBK dan kriteria lain.
     

Landasan Hukum 

LTMPT memiliki Landasan Hukum yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
     
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
     
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
     
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi;
     
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
     
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
     
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

 

Struktur Organisasi LTMPT 

Struktur Organisasi LTMPT terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Struktur Organisasi LTMPT  (Periode Transisi) Berlaku sampai April 2019



 

2. Struktur Organisasi LTMPT  (Permanen)


Perbandingan Aspek Kelembagaan

Berikut ini adalah perbandingan dari aspek kelembagaan tahun 2018 dengan tahun 2019 

 

Alamat Informasi

LEMBAGA LAYANAN TES MASUK PERGURUAN TINGGI (LTMPT) 
Gedung BPPT Lantai 23
Jalan MH. Thamrin 8, Jakarta 10340
Email: sekretariat@ltmpt.ac.id

 

INFORMASI RESMI SNMPTN
http://www.snmptn.ac.id
http://halo.snmptn.ac.id

call center: 0804  1 450  450

 

INFORMASI RESMI SBMPTN 
http://www.sbmptn.ac.id
http://halo.sbmptn.ac.id

call center: 0804  1 456  456