Hallo sobat100, Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day diperingati tanggal 15 Maret setiap tahunnya. World Consumer Rights Day adalah acara global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen.[1]
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia dilakukan serentak oleh lebih dari 130 negara di dunia. Konsumen yang dimaksud adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia, yang memiliki pengaruh besar akan keputusan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya. Bagi masyarakat Indonesia, Hari Hak Konsumen Sedunia ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk melihat lagi hak-hak sebagai konsumen.[2]
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato John F. Kennedy.
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” itulah bunyi pidato Kennedy di hadapan Kongres AS pada tahun 1962.
Setelah pidato tersebut, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuatkan hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Kemudian pada tahun 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, yaitu Consumers International, menetapkan tanggal 15 Maret menjadi Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk merayakan dan juga sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Para partisipan dapat memperingati hari tersebut dengan cara mempromosikan hak-hak dasar bagi semua konsumen, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.
Tema World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia 2022
Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 adalah “fair digital finance” yang artinya “keuangan digital yang adil”. Sebagaimana dikutip laman Consumer International, pada tahun 2024, konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar. Di negara berkembang, proporsi pemilik akun yang mengirim dan menerima pembayaran secara digital telah tumbuh dari 57% pada tahun 2014 menjadi 70% pada tahun 2017. Keuangan digital membawa peluang baru – tetapi juga risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang tidak adil bagi konsumen. Keuangan digital dapat meningkatkan kemungkinan bahwa mereka yang paling rentan tertinggal. [1]
Apa Saja Hak Konsumen?
Secara umum, semua orang sebagai konsumen memiliki lima hak berikut ini:
- Hak Memilih Barang. Konsumen memiliki hak untuk memilih barang, di mana hal ini termasuk meneliti kualitas suatu barang. Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang yang lain.
- Hak Mendapatkan Ganti Rugi. Jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan standar atau kualitasnya di bawah yang dijanjikan, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
- Hak Mendapatkan Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Telah Dijanjikan. Apa yang telah disepakati di awal antara penjual dan pembeli menjadi pedoman konsumen. Jika ternyata tidak sesuai, maka konsumen berhak untuk mengajukan protes.
- Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi. Setiap konsumen berhak dilayani tanpa dinilai dari segi apa pun. Jika terjadi diskriminasi, maka konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
- Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan. Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada konsumen secara jelas dan jujur.
Hak Konsumen dalam Undang Undang di Indonesia
Di Indonesia, hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan juga upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan ataupun dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.[2]
Jika kita membeli barang dan jasa untuk penggunaan pribadi, maka kita disebut dengan konsumen. Sebagai konsumen, kita mungkin memang mengalami banyak pengalaman yang kurang menyenangkan. Namun, sebagian besar perusahaan mencoba untuk menghindari pengalaman konsumen yang negatif, karena hal itu akan berdampak buruk pada bisnis mereka. Mereka tahu bahwa mereka juga akan kehilangan pelanggan sebagai akibatnya. Di sebagian besar negara, ada undang-undang yang membantu melindungi hak konsumen, termasuk di Indonesia.
Di momen Hari Konsumen Sedunia ini Ayo belajar bersama web seratusinstitute.com mumpung lagi promo
HARI BELANJA KONSUMEN DISCOUNT UP TO 94% OFF
Promo juga hadri di aplikasi belajar TANYAJAWABSOAL
HARI BELANJA KONSUMEN DISCOUNT UP TO 20% OFF
Penulis : Amalina
Editor : Rosyid
Komentar berhasil disembunyikan.